Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPH Wajib Pajak di Coretax
Oleh : Rocky Febrin Satya Rindhy, Humas SMK Negeri 2 Tegalsari - Jumat, 23 Januari 2026
Tegalsari – Seperti yang Anda ketahui mekanisme pelaporan pajak pada tahun 2026 cukup berbeda dengan pelaporan pajak pada tahun 2025, dimana pada tahun ini pelaporan pajak menggunakan platform online yang disebut Coretax. Untuk lapor pajak di Coretax, Anda harus login di coretaxdjp.pajak.go.id, membuat konsep SPT dengan memilih jenis pajak dan tahun pajak, lalu mengisi data dari formulir induk (pertanyaan "ya/tidak") yang akan memunculkan lampiran sesuai kebutuhan, seperti data penghasilan, harta, dan utang, hingga akhirnya melakukan pernyataan dan submit.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan (Orang Pribadi) di Coretax:
Persiapan Awal:
Pastikan akun Coretax sudah aktif. Jika belum, lakukan aktivasi di laman Coretax, cukup masukkan NIK dan klik "Cari".
Siapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong (PPh 21, dll.) dan data harta/utang.
Login & Buat Konsep SPT:
Buka laman Coretax dan login dengan NIK/NPWP dan kata sandi.
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
Pilih PPh Orang Pribadi (untuk WP Orang Pribadi), SPT Tahunan, lalu Lanjut.
Tentukan Tahun Pajak (misal: 2025) dan pilih Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT.
Pengisian SPT (Mulai dari Induk):
Isi Halaman Induk dengan menjawab pertanyaan "ya/tidak". Setiap jawaban "ya" akan membuka lampiran baru.
Isi data sesuai profil (otomatis) dan kondisi keuangan (harta, utang, penghasilan).
Ikuti alur sistem untuk mengisi lampiran yang muncul (misal L3B untuk usaha/pekerjaan bebas, L1 untuk harta/utang).
Pernyataan & Submit:
Setelah semua lampiran terisi, lanjutkan ke bagian Pernyataan (K) untuk menyatakan kebenaran data.
Lakukan proses Submit untuk menyampaikan SPT.
Tips Tambahan:
Coretax menggunakan format tunggal untuk semua WP Orang Pribadi (tidak ada 1770 SS/S/1770).
Gunakan Simulator Coretax DJP untuk latihan sebelum lapor sungguhan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan mungkin terdapat kekeliruan serta bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.